Perjanjian mengikat antara Pengguna (Pelanggan), Mitra Pekerja, dan PT KlikBersih Indonesia Jaya selaku penyedia sistem perantara.
Dengarkan Audio
Gunakan fitur asisten suara untuk membacakan dokumen ini.
Selamat datang di KlikBersih. Dengan mengakses aplikasi, mendaftar, atau menggunakan layanan kami, Anda (baik sebagai Pelanggan maupun Mitra) secara otomatis menyatakan telah membaca, memahami, dan tunduk mutlak pada seluruh Syarat dan Ketentuan hukum di bawah ini.
1. Kedudukan Hukum Perusahaan
PT KlikBersih Indonesia Jaya ("KlikBersih") hanyalah penyedia platform teknologi (aplikasi perantara) yang berfungsi mempertemukan Pelanggan dengan tenaga pembersih profesional mandiri ("Mitra").
Mitra KlikBersih bukanlah karyawan, bawahan, atau representasi hukum dari PT KlikBersih Indonesia Jaya. Mitra adalah pihak ketiga profesional yang bertindak atas nama dan tanggung jawab mereka sendiri.
KlikBersih tidak menyediakan layanan kebersihan secara langsung, melainkan hanya menyediakan teknologi informasi untuk memfasilitasi pemesanan layanan.
2. Batasan Tanggung Jawab Platform (Disclaimer of Liability)
Dengan menggunakan platform KlikBersih, seluruh pihak menyetujui batasan tanggung jawab hukum sebagai berikut:
Mediasi & Batasan Tuntutan: Sebagai penyedia platform teknologi, KlikBersih akan memfasilitasi dan membantu mediasi jika terjadi kendala. Namun, kami tidak memikul tanggung jawab teknis secara mutlak atas kerugian material, kerusakan barang, atau kehilangan yang murni disebabkan oleh kelalaian Mitra di lokasi pengerjaan.
Tanggung Jawab Mitra terhadap Pelanggan: Apabila Mitra melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian material/imaterial, kerusakan properti, atau tindakan melawan hukum terhadap Pelanggan, maka Mitra tersebut yang memegang tanggung jawab penuh secara pribadi di mata hukum.
Tanggung Jawab Pelanggan terhadap Mitra: Sebaliknya, apabila Pelanggan melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan, melakukan pelecehan, kekerasan, atau merugikan Mitra, maka Pelanggan bertanggung jawab penuh secara hukum atas tindakannya tersebut terhadap Mitra.
KlikBersih hanya bertindak sebagai mediator penyedia data administratif (KTP/SKCK Mitra) untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia apabila terjadi sengketa pidana atau perdata di antara kedua belah pihak.
3. Larangan dan Perlindungan Hukum Terhadap KlikBersih
Pasal Pelanggaran Hukum:
Apabila Pelanggan ataupun Mitra terbukti melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik, merusak reputasi, memanipulasi sistem transaksi aplikasi, atau merugikan PT KlikBersih Indonesia Jaya baik secara finansial maupun citra, maka KlikBersih akan menempuh dan memproses jalur hukum secara tegas (Pidana maupun Perdata) sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Kebijakan Pembayaran (Payment Terms)
Demi mencegah penipuan, KlikBersih memberlakukan aturan pembayaran yang bersifat mutlak:
Seluruh pembayaran tagihan (baik Uang Muka/DP maupun Pelunasan) WAJIB HANYA ditransfer ke nomor rekening, GoPay, atau Dana resmi milik KlikBersih.
Mitra di lapangan DILARANG KERAS MENERIMA UANG TUNAI (CASH) atau meminta transfer ke rekening pribadinya untuk seluruh jenis layanan KlikBersih.
Apabila Pelanggan dengan sengaja tetap memberikan pembayaran langsung kepada Mitra di luar sistem resmi, maka transaksi dianggap tidak sah dan KlikBersih berhak membekukan layanan untuk Pelanggan dan Mitra yang bersangkutan.
5. Pembatalan & Pengembalian Dana
Pembatalan oleh Pelanggan: Jika Pelanggan membatalkan pesanan secara sepihak pada Hari-H (jadwal pengerjaan), maka Uang Muka (DP) dinyatakan hangus mutlak.
Pelanggan berhak melakukan penjadwalan ulang (Reschedule) maksimal 1 hari sebelum kedatangan (H-1) dengan berkoordinasi melalui WhatsApp Admin Pusat.
6. Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa operasional yang timbul antara Pelanggan dan Mitra harus diselesaikan secara musyawarah atau hukum antara kedua belah pihak secara langsung. Apabila terdapat sengketa yang melibatkan entitas PT KlikBersih Indonesia Jaya, maka penyelesaian sengketa akan diselesaikan secara eksklusif di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Republik Indonesia yang sesuai dengan domisili hukum Perusahaan.