7. Perjanjian & Kode Etik
PERJANJIAN DAN KODE ETIK MITRA KLIKBERSIH
PASAL 1
KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN KEMITRAAN
1. Mitra bergabung dengan KlikBersih sebagai mitra penyedia jasa berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
2. Perjanjian ini merupakan dasar hubungan kemitraan antara KlikBersih dan Mitra dalam pelaksanaan pekerjaan yang diperoleh melalui sistem KlikBersih.
3. Mitra wajib melaksanakan pekerjaan secara profesional, jujur, bertanggung jawab, dan sesuai standar pelayanan KlikBersih.
4. Mitra wajib mematuhi ketentuan operasional, standar pelayanan, kode etik, dan kebijakan KlikBersih yang berlaku.
5. Setiap pekerjaan yang diterima Mitra melalui sistem KlikBersih merupakan pekerjaan yang dipercayakan kepada Mitra untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 2
KOMITMEN DAN LOYALITAS MITRA
1. Mitra wajib menjaga nama baik, reputasi, citra, dan kepercayaan terhadap KlikBersih.
2. Mitra wajib bersikap jujur, bertanggung jawab, sopan, profesional, dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan KlikBersih.
3. Mitra dilarang melakukan tindakan yang dengan sengaja dapat merugikan KlikBersih, pelanggan, atau pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Mitra wajib menjaga seluruh informasi, fasilitas, perlengkapan, dan kepentingan KlikBersih yang dipercayakan kepadanya.
PASAL 3
ETIKA DAN PERILAKU
Mitra wajib:
1. Bersikap sopan, ramah, dan profesional kepada pelanggan.
2. Menghormati manajemen, administrasi, dan seluruh pihak yang bekerja dengan KlikBersih.
3. Tidak berkata kasar, menghina, mengancam, melakukan intimidasi, atau melakukan tindakan yang menimbulkan konflik.
4. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, ketertiban umum, maupun norma kesusilaan.
5. Menjaga sikap dan perilaku selama berada di lokasi pelanggan.
6. Tidak menggunakan hubungan dengan pelanggan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan KlikBersih.
PASAL 4
DISIPLIN DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Mitra wajib hadir sesuai jadwal pekerjaan yang telah disetujui.
2. Mitra wajib memastikan dirinya mampu menyelesaikan pekerjaan sebelum menerima order.
3. Apabila Mitra mengetahui bahwa dirinya tidak dapat hadir atau berpotensi terlambat, Mitra wajib segera memberitahukan KlikBersih melalui sarana komunikasi yang ditentukan.
4. Mitra dilarang membatalkan pekerjaan secara sepihak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Mitra wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai ruang lingkup, standar, dan ketentuan order.
6. Mitra wajib mengikuti instruksi operasional KlikBersih sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
PASAL 5
SERAGAM DAN PENAMPILAN
1. Mitra wajib menggunakan seragam resmi KlikBersih apabila diwajibkan untuk pekerjaan tertentu.
2. Seragam wajib dijaga dalam keadaan bersih, rapi, dan layak digunakan.
3. Mitra dilarang menggunakan seragam KlikBersih untuk melakukan pekerjaan yang tidak berkaitan dengan KlikBersih.
4. Mitra wajib menggunakan pakaian yang sopan dan sesuai standar pekerjaan.
5. Mitra dilarang menggunakan seragam atau identitas KlikBersih untuk menawarkan atau menjalankan jasa pribadi kepada pelanggan KlikBersih.
PASAL 6
PERALATAN DAN CHEMICAL
1. Mitra wajib membawa peralatan yang diperlukan sesuai jenis pekerjaan yang diterima.
2. Mitra wajib menggunakan chemical yang sesuai dengan jenis material dan pekerjaan.
3. Peralatan wajib dalam kondisi aman, bersih, dan layak digunakan.
4. Mitra bertanggung jawab menggunakan peralatan dan chemical secara benar.
5. Mitra wajib berhati-hati agar penggunaan peralatan dan chemical tidak menyebabkan kerusakan terhadap barang atau properti pelanggan.
6. Setiap kerusakan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan Mitra dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 7
LARANGAN SELAMA BERTUGAS
Mitra dilarang:
1. Merokok di area pelanggan apabila dilarang oleh pelanggan atau ketentuan lokasi.
2. Mengonsumsi atau membawa narkotika dan obat-obatan terlarang.
3. Mengonsumsi minuman keras selama menjalankan pekerjaan.
4. Berjudi atau membuat keributan.
5. Meminta uang, tip, bonus, makanan, hadiah, atau keuntungan lainnya kepada pelanggan.
6. Memaksa atau memengaruhi pelanggan untuk memberikan keuntungan pribadi.
7. Melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan atau kenyamanan pelanggan.
Tip atau pemberian yang diberikan pelanggan secara sukarela tanpa diminta dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan KlikBersih dan hukum yang berlaku.
PASAL 8
PEMBAYARAN PELANGGAN
1. Mitra tidak diperbolehkan menerima pembayaran pekerjaan dari pelanggan atas nama KlikBersih.
2. Seluruh pembayaran pekerjaan wajib dilakukan pelanggan melalui metode pembayaran resmi yang ditentukan KlikBersih.
3. Larangan tersebut mencakup pembayaran tunai, transfer bank, e-wallet, QRIS, atau bentuk pembayaran lainnya.
4. Mitra dilarang memberikan rekening atau metode pembayaran pribadi kepada pelanggan untuk menerima pembayaran atas pekerjaan KlikBersih.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat dikenakan tindakan sesuai perjanjian ini dan ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 9
DOKUMENTASI PEKERJAAN
1. Mitra wajib memberikan dokumentasi pekerjaan berupa foto dan/atau video sesuai ketentuan KlikBersih.
2. Dokumentasi dapat meliputi kondisi sebelum pekerjaan, proses pekerjaan, dan hasil setelah pekerjaan selesai.
3. Dokumentasi wajib dikirim melalui sistem atau media yang ditentukan KlikBersih.
4. Mitra dilarang memanfaatkan dokumentasi pekerjaan untuk kepentingan pribadi atau menyebarkannya kepada pihak lain tanpa izin apabila dokumentasi tersebut mengandung informasi pelanggan atau informasi internal KlikBersih.
PASAL 10
TANGGUNG JAWAB DI LOKASI PELANGGAN
1. Mitra wajib menjaga keamanan dan keselamatan selama berada di lokasi pelanggan.
2. Mitra wajib menjaga barang, peralatan, dan properti pelanggan.
3. Mitra wajib segera melaporkan kepada KlikBersih apabila terjadi kerusakan, kehilangan, kecelakaan, komplain, atau kejadian lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
4. Apabila kerusakan atau kehilangan terjadi akibat kesalahan, kelalaian, atau tindakan Mitra, Mitra dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai tingkat kerugian dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Penentuan tanggung jawab dan penyelesaian kerugian dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kronologi kejadian, dan ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 11
LARANGAN MENGAMBIL ATAU MENGALIHKAN PELANGGAN
1. Mitra dilarang menawarkan jasa pribadi kepada pelanggan yang diperoleh melalui KlikBersih.
2. Mitra dilarang mengalihkan pelanggan KlikBersih untuk melakukan transaksi di luar KlikBersih.
3. Mitra dilarang memberikan atau meminta nomor kontak pribadi untuk tujuan mengalihkan transaksi KlikBersih menjadi transaksi pribadi.
4. Mitra dilarang menerima pembayaran langsung dari pelanggan untuk pekerjaan yang berasal dari KlikBersih.
5. Mitra dilarang menggunakan data pelanggan yang diperoleh melalui KlikBersih untuk menawarkan jasa pribadi atau jasa pihak lain.
6. Ketentuan ini berlaku terhadap pelanggan yang diperoleh Mitra melalui sistem, order, promosi, administrasi, atau hubungan kerja KlikBersih.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan penghentian kemitraan serta tuntutan ganti rugi apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan.
PASAL 12
KERAHASIAAN DAN DATA PELANGGAN
1. Mitra wajib menjaga kerahasiaan seluruh data pelanggan yang diperoleh melalui KlikBersih.
2. Data tersebut termasuk namun tidak terbatas pada nama, nomor telepon, alamat, foto rumah, kondisi properti, informasi pekerjaan, informasi pembayaran, dan informasi pribadi lainnya.
3. Mitra dilarang menyimpan, menggunakan, menyebarkan, menjual, memberikan, atau memanfaatkan data pelanggan untuk kepentingan di luar pelaksanaan pekerjaan.
4. Mitra dilarang menyebarkan informasi internal KlikBersih kepada pihak lain tanpa izin.
5. Kewajiban menjaga kerahasiaan tetap berlaku sepanjang informasi tersebut masih bersifat rahasia atau dilindungi oleh hukum.
PASAL 13
KENDARAAN DAN PERJALANAN
1. Mitra wajib memastikan kendaraan yang digunakan untuk menjalankan pekerjaan berada dalam kondisi aman dan layak jalan.
2. Mitra wajib memperhatikan keselamatan selama perjalanan menuju lokasi pelanggan.
3. Kendala kendaraan wajib segera dilaporkan kepada KlikBersih.
4. Mitra wajib melakukan upaya yang wajar untuk mencegah keterlambatan atau pembatalan pekerjaan akibat kendala kendaraan.
PASAL 14
PELANGGARAN DAN SANKSI
Apabila Mitra melakukan pelanggaran terhadap perjanjian ini, KlikBersih dapat mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggaran, antara lain:
1. Teguran atau peringatan.
2. Teguran tertulis.
3. Pembatasan atau penghentian sementara pemberian order.
4. Skorsing atau penonaktifan akun Mitra.
5. Pemutusan hubungan kemitraan.
6. Permintaan penggantian kerugian apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan.
7. Pelaporan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Penerapan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, dampak kerugian, bukti yang tersedia, dan ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 15
PEMUTUSAN KEMITRAAN
1. KlikBersih dapat mengakhiri hubungan kemitraan apabila Mitra melakukan pelanggaran terhadap perjanjian ini.
2. Mitra dapat mengajukan pengakhiran hubungan kemitraan sesuai prosedur yang ditetapkan KlikBersih.
3. Pengakhiran kemitraan tidak menghapus kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal pengakhiran.
4. Ketentuan mengenai kerahasiaan, tanggung jawab atas kerugian, penyelesaian kewajiban, dan larangan menggunakan data pelanggan tetap berlaku setelah hubungan kemitraan berakhir sepanjang relevan dan diperbolehkan oleh hukum.
PASAL 16
PERUBAHAN PERJANJIAN
1. KlikBersih dapat melakukan perubahan, pembaruan, atau penyesuaian terhadap perjanjian dan ketentuan operasional.
2. Setiap versi perjanjian akan memiliki nomor atau identitas versi yang dapat dicatat dalam sistem KlikBersih.
3. Perubahan yang memerlukan persetujuan Mitra akan disampaikan melalui aplikasi atau media elektronik yang ditentukan KlikBersih.
4. Mitra wajib membaca perubahan tersebut dan memberikan persetujuan apabila diwajibkan oleh sistem.
5. Sistem KlikBersih dapat menyimpan riwayat versi dokumen, waktu persetujuan, dan data elektronik terkait persetujuan Mitra.
PASAL 17
PERJANJIAN ELEKTRONIK DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
1. Para Pihak menyetujui bahwa perjanjian ini dapat dibuat, disetujui, ditandatangani, disimpan, dan diberikan dalam bentuk elektronik melalui sistem KlikBersih.
2. Mitra menyatakan bahwa proses persetujuan dan penandatanganan dilakukan oleh Mitra sendiri menggunakan akun dan sarana autentikasi yang berada dalam penguasaan Mitra.
3. Tanda tangan yang dilakukan melalui sistem KlikBersih merupakan tanda persetujuan Mitra terhadap isi perjanjian ini.
4. KlikBersih dapat menyimpan data elektronik yang berkaitan dengan proses persetujuan dan penandatanganan, termasuk identitas akun, tanggal dan waktu, ID perjanjian, versi dokumen, kode transaksi, serta data teknis lain yang relevan untuk keperluan pembuktian.
5. Setelah proses penandatanganan selesai, sistem dapat menghasilkan dokumen elektronik final dan mencatat identitas atau hash dokumen untuk membantu memastikan integritas dokumen.
6. Mitra wajib menjaga keamanan akun, perangkat, PIN, OTP, atau sarana autentikasi lainnya yang digunakan untuk mengakses dan menandatangani perjanjian.
7. Mitra wajib segera memberitahukan KlikBersih apabila terdapat dugaan penyalahgunaan akun atau sarana autentikasi.
PASAL 18
BEA METERAI
1. Para Pihak memahami bahwa perjanjian ini merupakan dokumen elektronik yang dapat dikenai Bea Meterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apabila perjanjian ini dikenai Bea Meterai, pemenuhan Bea Meterai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Meterai elektronik, apabila digunakan, harus merupakan meterai elektronik yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Meterai digunakan untuk dokumen yang bersangkutan dan tidak boleh digunakan kembali untuk dokumen lain.
5. Bea Meterai merupakan kewajiban perpajakan atas dokumen dan bukan merupakan syarat tunggal yang menentukan sah atau tidaknya kesepakatan Para Pihak.
PASAL 19
BUKTI ELEKTRONIK
1. Para Pihak sepakat bahwa data elektronik, dokumen elektronik, catatan sistem, log aktivitas, riwayat persetujuan, tanda tangan elektronik, kode verifikasi, dan informasi elektronik lainnya yang berkaitan dengan perjanjian ini dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. KlikBersih wajib menjaga data dan catatan elektronik yang berkaitan dengan perjanjian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Mitra memahami bahwa dokumen elektronik final yang telah disetujui dan ditandatangani dapat disimpan oleh KlikBersih sebagai arsip dan bukti hubungan kemitraan.
PASAL 20
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Para Pihak mengutamakan penyelesaian setiap perselisihan secara musyawarah.
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Para Pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Tidak ada ketentuan dalam perjanjian ini yang dimaksudkan untuk menghilangkan hak Para Pihak untuk memperoleh perlindungan atau penyelesaian melalui lembaga yang berwenang berdasarkan hukum.
PASAL 21
PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN MITRA
Dengan melakukan persetujuan dan tanda tangan elektronik melalui aplikasi KlikBersih, Mitra menyatakan bahwa:
1. Data identitas yang diberikan kepada KlikBersih adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Mitra telah membaca seluruh isi perjanjian ini.
3. Mitra memahami hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian.
4. Mitra menyetujui seluruh ketentuan dalam perjanjian ini secara sadar dan tanpa paksaan.
5. Mitra bersedia mematuhi ketentuan operasional dan kode etik KlikBersih.
6. Mitra memahami bahwa pelanggaran dapat mengakibatkan pemberian sanksi sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
7. Mitra menyetujui penggunaan proses elektronik untuk pembuatan, persetujuan, penandatanganan, penyimpanan, dan pengelolaan perjanjian ini.
8. Mitra menyatakan bahwa tanda tangan elektronik yang dilakukan melalui akun dan proses autentikasi miliknya merupakan tanda persetujuan terhadap perjanjian ini.
PENUTUP
Perjanjian ini mulai berlaku sejak Mitra menyelesaikan proses persetujuan dan penandatanganan melalui aplikasi KlikBersih.
Dokumen elektronik ini dibuat berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem KlikBersih pada saat Mitra melakukan persetujuan.
SAYA TELAH MEMBACA, MEMAHAMI, DAN MENYETUJUI SELURUH ISI PERJANJIAN DI ATAS.
Tanda Tangan Digital*
Hapus
Persetujuan Digital*
Sentuh & Tahan 2 Detik
Perjanjian, Tanda Tangan, dan Persetujuan Digital Wajib Dilakukan!